Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Jodi alias Aan (27) selama 2,5 tahun (dua tahun enam bulan) penjara karena terbukti mengedarkan dan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Muliadi di PN Pangadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan begitu juga berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Vonis selama 2,5 tahun itu lebih berat dari tuntutan JPU Wiwin Iskandar SH yang menuntut terdakwa persidangan pekan lalu selama 1,3 tahun penjara.
Menurut hakim, hukuman itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang didapat selama persidangan. Terdakwa terbukti mengedarkan sekaligus pemakai sabu-sabu.
Atas vonis selama 2,5 tahun itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menolaknya dan akan melakukan banding ke PN Tinggi, karena menurut terdakwa putusan hakim terlalu berlebihan.
Atas jawaban terdakwa Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk menerima jawaban terdakwa.
Kronologis
Pada Rabu, 20 November 2008 sekitar pukul 20.00 WIB di diskotek Neptune Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang baru dikenalnya bernama Budi (DPO).
Kenalan barunya itu mengajak bersenang-senang lalu menawarkan pil ekstasi kepada terdakwa tapi terdakwa menolaknya dan meminta untuk dicarikan sabu-sabu.
Kemudian Budi langsung pergi untuk mencari pesanan terdakwa, setelah mendapatkan pesanan yaitu satu paket kecil sabu-sabu kemudian menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 ribu kepada Budi.
Setelah terjadi transaksi terdakwa langsung pulang dengan maksud akan memakainya di rumahnya. Terdakwa ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang pada 1 Desember 2008, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. (HDI/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010