Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat mengatakan dana Rp6,7 triliun yang disalurkan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century memang uang negara namun tidak ada kerugian negara dalam penyaluran tersebut.

"Tetapi uang sebesar itu tidak menguap dan tidak ada kerugian negara akibat proses dana talangan (`bailout`) tersebut," kata jurubicara Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi saat saat membacakan laporan akhir fraksinya pada Rapat Pleno Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Di Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua Panitia Angket, Idrus Marham ini, Fraksi Partai Demokrat juga yakin tindakan penyelamatan dengan menggunakan uang negara sebesar Rp6,7 triliun itu, merupakan suatu keharusan dan sudah sesuai kebutuhan agar krisis Bank Century tidak menjalar ke lembaga lain.

Proses `bail out` itu sendiri, menurut fraksi terbesar di DPR RI ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun begitu, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh LPS dalam rangka penyelamatan bank century", katanya berulang kali.

Tetapi Fraksi Partai Demokrat mengakui, dana LPS yang dipakai untuk penyelamatan Bank Century itu memang uang negara.

"Namun harus kita akui pula, bahwa penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik," ujarnya.

Selanjutnya, demikian Achsanul Qosasi, fraksinya memahami benar tindakan penyelamatan sistem keuangan negara, guna mencegah dampak yang lebih buruk.

Fraksi Partai Demokrat kemudian mengajukan lima rekomendasi sehubungan kasus ini.

Pertama tentang penegakan hukum. "Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik dan manajemen Bank Century perlu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tegas dan tuntas," tandasnya.

Rekomendasi kedua, menurut Achsanul Qosasi, ialah mengenai kelemahan dan kekurangan administrasi.

"Kelalaian dalam kaitan ini perlu tindakan semestinya, juga penting adanya perbaikan ke depan," ungkapnya.

Rekomendasi ketiga, menyangkut pembuatan Undang Undang Peraturan Penanganan Krisis. Keempat, mengenai pengawasan serta tanggungjawab Bank Mutiara (nama baru Bank Century) ke depan.

"Sedangkan rekomendasi kelima, mengenai pengembalian dana investor Antaboga," kata Achsanul Qosasi yang berbicara sekitar lima puluh menit.

Rapat Pleno Panitia Angket itu sendiri dimulai beberapa menit sebelum jam 20.00 WIB, yang selain dihadiri seluruh anggota, juga di balkon terlihat banyak aktivis, tokoh masyarakat, politisi, penggiat LSM, mahasiswa, selain pers.
(M036/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010