"Fraksi kami menyatakan, agar segera dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait kasus Bank Century," kata Maruarar Sirait yang membacakan pandangan dan kesimpulan akhir fraksinya pada Rapat Pleno Pansus Angket Kasus Bank Century DPR RI, di Jakarta, Selasa malam.
Memulai pembacaan pandangan akhir fraksinya tepat pada pukul 20.55 WIB, Maruarar Sirait di hadapan Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham, itu juga menegaskan, selain Boediono dan Sri Mulyani, beberapa nama `beken` lainnya harus diproses hukum.
"Yakni, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, juga Sabar Anton Tarihoran," ungkap Maruarar Sirait.
Sebelumnya ia meyakinkan, fraksinya telah mendapatkan bukti berdasarkan hasil-hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), yakni, telah terjadi penyimpangan dalam proses `bail out` (dana talangan) sebesar Rp6,7 triliun atas Bank Century, dengan melibatkan rangkaian pemanfaatan serta perubahan perundang-undangan maupun sejumlah peraturan.
"Penyimpangan dan pelanggaran itu terjadi sejak saat merger hingga penggelontoran dana. Sedangkan dalam rangkaian visitasi (kunjungan) dan temuan lapangan, fraksi ini menemukan beberapa hal lainnya, seperti nama nasabah tidak ditemukan, lonjakan penarikan dana nasabah (perusahaan), rekening yang sumber dananya tidak jelas, rekening yang dimanfaatkan pihak lain, serta pemecahan deposito tanpa melalui prosedur resmi," ungkapnya.
Ini semua, demikian Maruarar Sirait, jelas-jelas menunjukkan adanya rangkaian pelanggaran dan kolusi yang melibatkan para pengambil kebijakan.
"Dan sungguh suatu hal yang unik, bank bermasalah sekelas Bank Century berhasil mendapatkan perlakuan istimewa sebagai satu-satunya bank yang mendapat penggelontoran dana triliunan rupiah," ujarnya.
Karena itu, fraksi ini berkesimpulan, telah terdapat indikasi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan dari tingkat kebijakan, eksekusi kebijakan, adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang dan pidana korupsi.
"Untuk itu, kami mengajukan pihak-pihak yang bertanggungjawab mulai tahapan merger dan akuisisi, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya secara terbuka oleh lembaga-lembaga penegak hukum kita," tandasnya.
Maruarar Sirait kemudian menyampaikan beberapa rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan, yakni, pertama, mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera diproses secara hukum oleh aparat hukum. "Baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tegasnya.
Rekomendasi kedua, demikian Maruarar Sirait, berkaitan dengan seluruh nasabah Bank Century yang belum mendapat pengembalian dananya, agar segera diselesaikan.
"Ketiga, mengusulkan perubahan substansial Undang Undang tentang Bank Indonesia, Undang Undang Perbankan, dan Undang Undang Pasar Modal," ujarnya.
Selanjutnya, rekomendasi keempat, menurutnya, mengusulkan tim pengawas DPR RI untuk menindak lanjuti rekomendasi Pansus.
"Demikianlah pandangan akhir dan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap kasus Bank Century. Semoga kebenaran yang sedang kita perjuangkan membawa hasil yang membahagiakan," kata Maruarar Sirait
(M036/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010