Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa sejumlah tersangka kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) kabur ke Kanada, Australia, dan Bulgaria.

Ia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa.

"Polri bekerja sama dengan interpol dan kepolisian negara lain untuk menemukan tersangka dan barang bukti yang berada di luar negeri," katanya.

Namun Kapolri tidak menyebutkan nama-nama tersangka yang kabur ke luar negeri.

Ia hanya menyebutkan bahwa Polri telah menetapkan 16 orang sebagai buronan kasus pembobolan ATM.

Polri telah menahan 34 tersangka yang terlibat kejahatan ini di Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Yogyakarta.

Barang bukti yang disita antara lain beberapa skimmer (alat mengambil data kartu ATM), kartu ATM palsu, card reader, kamera, CPU, hard drive, alat ungkit, uang tunai Rp158 juta, buku tabungan, mobil, paspor dan telepin seluler.

Kapolri mengatakan, para tersangka dapat membobol ATM karena memiliki data-data nasabah.

"Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir lintas negara dan di beberapa bank. Kasus ini melibatkan warga negara asing dengan tujuan agar susah untuk dilacak," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan kasus pembobolan ATM di mana para tersangka bekerja sama dengan orang dalam yang bekerja untuk perawatan ATM.

Saat merawat mesin, mereka memasang skimmer dan kamera untuk mengetahui nomor sandi (PIN) ATM.

Setelah data diperoleh, mereka lalu menggandakan ATM lalu dipakai untuk mengambil uang.

Modus operandi lainnya adalah dengan memasang jebakan di lubang kartu mesin ATM sehingga kartu tidak bisa keluar usai transaksi.

Saat kartu tidak keluar, tersangka pura-pura menawarkan bantuan dengan meminta nomor PIN.

ATM yang tidak keluar lalu diambil tersangka dan dipakai untuk transaksi di mesin ATM yang lain.

Para tersangka juga membuat beberapa rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010