Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 50 orang wartawan dan karyawan harian "Berita Kota" mengadukan nasibnya ke Komisi IX DPR menyusul nasib mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka diterima dua anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sri Rahayu dan Nur Suhud di ruang Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa.

"Dialog dengan anggota Komisi IX berlangsung haru, karena anggota Komisi IX berempati dengan nasib kami," kata Redaktur Harian "Berita Kota" Edison Siahaan kepada wartawan usai bertemu anggota Komisi IX DPR.

Dijelaskannya, PHK yang dialami seluruh wartawan dan karyawan harian "Berita Kota" terjadi secara mendadak pada 27 Januari 2010.

Menurut dia, sehari sebelumnya (26/1), Pemimpin Redaksi "Berita Kota" Jhony Hanjoyo menyampaikan undangan lisan yakni rapat umum dengan Rudy Susanto, pemilik PT Pena Mas Pewarta selaku penerbit harian itu.

Dalam rapat umum itu, katanya, Rudy Susanto menyampaikan kabar bahwa harian "Berita Kota" telah dijual ke PT Metrogema Media Nusantara (penerbit harian Warta Kota) yang merupkan anak perusahaan Kelompok Kompas Gramedia (KKG).

"Saat itu Pak Rudy menyatakan memberhentikan seluruh wartawan dan karyawan dan telah menyediakan uang pesangon," katanya.

Asisten Redaktur Pelaksana harian "Berita Kota" Hartono menambahkan, uang pesangon yang disediakan di bawah standar pesangon sesuai amanah UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, wartawan dan karyawan harian "Berita Kota" masih ingin terus bekerja tapi tidak ada opsi untuk melanjutkan pekerjaan.

Asisten Redaktur Pelaksna "Berita Kota" Hasanuddin mengatakan, karena tidak ada opsi melanjutkan pekerjaan, lebih kurang 150 orang wartawan dan karyawan mengadukan nasib mereka ke Suku Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Jakata Pusat pada awal Februari dan sepekan kemudian mengadukan nasibnya ke LBH Jakarta.

"Sampai saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari laporan kami ke Sudin Tenaga Kerja dan LBH Jakarta," kata Hasanuddin.

(T.R024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010