Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus terorisme.
"Nanti akan dijelaskan oleh Kadiv Humas," katanya.

Ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa, Kapolri mengatakan, Polri menangkap mereka di Aceh.

Kapolri menolak menyebutkan identitas yang ditangkap dan keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.

Sesuai dengan UU yang ada, Polri bisa menangkap orang selama tujuh hari untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Selama penangkapan, mereka yang ditangkap tidak boleh didampingi pengacara dan dijenguk keluarga.
(S027/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010