Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah karena yang bersangkutan sakit.
"Beliau cek kesehatan ternyata tensi darahnya naik sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan," kata pengacara Ismeth Abdullah, Tumpal Halomoan Hutabarat, di gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa.
Tumpal menuturkan tim dokter memeriksa tekanan darah kliennya dengan hasil tensian mencapai165/80 sehingga Ismeth mengalami sakit pada bagian kepalanya.
Pengacara itu menuturkan, sebelum menjalani pemeriksaan, Ismeth tidak menceritakan kondisi kesehatannya sehingga memutuskan mendatangi KPK guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Tumpal mengungkapkan Ismeth meminta penundaan pemeriksaan lanjutan hingga Senin (1/3), sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Saat ini, KPK menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kendaraan pemadam kebakaran di Pulau Batam itu, di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (22/2).
Ketika menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Ismeth diduga "menggelembungkan" anggaran negara untuk proyek pengadaan kendaraan pemadam kebakaran senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus Ismeth itu merupakan pengembangan hasil penyidikan terkait dengan perkara korupsi damkar di provinsi lain termasuk pelaku lainnya yang sedang menjalani persidangan pada kasus yang sama.
Pengadaan mobil damkar itu untuk pembelian kendaraan merk Morita tipe ME-5 dan ladder truck Morita tipe MLF4-30.
Ismeth juga diduga menunjuk langsung perusahaan untuk proyek pengadaan mobil damkar itu, yakni PT Satal Nusantara, tanpa melalui proses tender.
Penyidik KPK menjerat Ismeth dengan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010