Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa sejumlah undang-undang (UU) dan rancangan undang-undang (RUU) erap tumpang tindih satu sama lain sehingga sebenarnya tidak perlu diadakan.

"Munculnya UU yang tumpang tindih karena menteri-menteri `genit` atau ingin sekali membuat UU pada saat menjabat sebagai menteri," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat, terdapat sejumlah menteri yang cemas karena beranggapan bila tidak membuat UU atau RUU maka dirinya seakan-akan akan dicap sebagai menteri yang tidak bekerja.

Padahal, ujar dia, sebuah RUU itu harus memiliki urgensi serta melalui studi naskah akademis yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan dengan tata cara yang benar.

Mahfud mengaku mengetahui tentang hal itu antara lain berdasarkan pengalamannya saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif di DPR.

Ia mencontohkan, salah satu UU yang dinilai tumpang tindih adalah UU Kehutanan yang sebenarnya sebagian isinya telah terdapat antara lain dalam UU Sumber Daya Alam.

Menurut Ketua MK, proses penggodokan RUU di DPR juga kerap menjadi ajang kompromi sehingga substansi dari UU yang dihasilkan juga seringkali merupakan hasil dari kesepakatan politik.

"Kegenitan" yang dilakukan sejumlah menteri, ujar Mahfud, juga bisa terjadi dalam bentuk rancangan peraturan menteri (RPM) yang bila dilihat maka sebenarnya melanggar baik prinsip-prinsip UUD maupun UU yang ada diatasnya.

(T.M040/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010