Jakarta (ANTARA News) - Kementrian Keuangan mentargetkan penertiban rekening pemerintah selesai pada 2011 dan selanjutnya diikuti dengan memonitor pelaksanaan pengelolaannya agar sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Hekinus Manao dalam talk show membedah APBN 2010 di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta, Selasa, mengatakan, hingga Juni 2009 Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) telah melakukan penertiban terhadap 40.284 rekening di kementerian/lembaga senilai Rp13,94 miliar dan 774,99 juta dolar AS.
Sebanyak 40.284 rekening itu terdiri dari rekening yang disetujui untuk digunakan secara permanen/sementara 31.173 rekening senilai Rp5,81 miliar dan 759,52 juta dolar AS.
Sementara itu sebanyak 6.167 rekening ditutup senilai Rp8,00 miliar dan 15,47 juta dolar AS. Dan belum diselesaikan pembahasannya sebanyak 2.944 rekening senilai Rp130,57 miliar.
Hekinus juga menyebutkan bahwa sebanyak 3.074 rekening pemerintah senilai Rp1,22 triliun dan 541 ribu dolar AS berada dalam posisi dibekukan. Namun sebanyak 106 rekening telah diaktifkan kembali berdasarkan pendalaman tim dan konfirmasi dari pemilik rekening.
Hekinus menyebutkan, terhadap sejumlah rekening pemerintah yaitu 4.520 rekening juga dilakukan investigasi oleh KPK, BPKP, dan aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).
KPK melakukan investigasi terhadap rekening yang memiliki indikasi penyimpangan atau kecurangan kuat yaitu sebanyak 260 rekening senilai Rp314,23 miliar dan 11,02 juta dolar AS.
BPKP menginvestigasi rekening yang memiliki indikasi penyimpangan atau kecurangan sedang sebanyak 175 rekening senilai Rp854,41 miliar dan 474 ribu dolar AS.
Sementara APIP menginvestigasi rekening dengan tingkat permasalahan ringan sebanyak 4.085 rekening senilai Rp1,33 triliun dan 10,28 juta dolar AS.
Hekinus menyebutkan, dari 260 rekening yang diserahkan untuk diinvestigasi kemudian berkembang menjadi sebanyak 374 rekening. Hasil investigasi adalah tidak perlu tindakan lebih lanjut dan sudah ditutup sebanyak 42 rekening, perlu tindakan lebih lanjut di mana ditutup 77 rekening dan belum ditutup 107 rekening.
Selain itu terdapat rekening yang perlu klarifikasi dari kementerian/lembaga sebanyak 141 rekening.
Sementara hasil penyelidikan BPKP menunjukkan 53 rekening telah sesuai dengan ketentuan, 117 rekening merupakan penyimpangan administratif, 4 rekening penyimpangan berindikasi kerugian negara, dan 23 rekening tidak didukung dokumen memadai.
Sementara itu 39 APIP menyampaikan laporan sebanyak 2.170 rekening proses penutupannya sesuai ketentuan, 59 rekening perlu penyelidikan lebih lanjut, 185 rekening belum teridentifikasi, dan 60 rekening baru ditemukan di luar temuan TPRP.
(A039/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010