"Pokoknya kita tetap sarankan agar PLN menundanya, sampai selesai sosialisasinya ke masyarakat dan konsultasi dengan DPR," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono, usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa.
Purwono menyebutkan, penundaan tersebut terkait dengan perlunya sosialisasi dan konsultasi dengan DPR.
Selama penundaan pemberlakuan tarif baru itu, BUMN itu diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk memperbaiki cara sosialisasi serta berkonsultasi kepada Komisi VII DPR.
Purwono menyatakan, kelanjutan penerapan tarif baru bagi pelanggan kelompok kaya tersebut ditentukan hasil rapat di Komisi VII DPR.
"Kelanjutannya DPR yang tentukan. Jadi tunggu hasil rekomendasi komisi VII," katanya.
Sebelumnya PT PLN (Persero) telah memutuskan untuk melanjutkan menerapkan tarif baru pelanggan 6.600 VA ke atas, sambil terus berkonsultasi dengan Komisi VII DPR.
Alasan pengambilan keputusan tersebut yaitu jika PLN menunda penerapan tarif baru bagi pelanggan kaya tersebut maka PLN akan dinilai melanggar UU Nomor 47 tahun 2009 mengenai APBN 2010.
Dalam pasal 8 ayat 3 butir D UU APBN 2010 disebutkan penerapan TDL sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelaggan rumah tangga (R), bisnis (B), publik dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.
Selain melanggar UU APBN, penundaan penerapan tarif baru bagi pelanggan 6.600 VA ke atas tersebut juga akan berdampak kepada membengkaknya anggaran subsidi dalam APBN.(A039/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tetapi untuk masyarakat mampu yang mengkonsumsi listrik harga subsidi dan pihak konsumen yang menggunakan listrik ilegal,Pemerintah/PLN harus gencar dong operasi P2TLnya.
Mari berhemat menggunakan energi listrik itu mahal. karena kebijakan energi primer belum prorakyat,makan kinerja PLN terus babak belur.