Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani berbagai permasalahan mengenai pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam sambutan penandatanganan kesepakatan Ditjen Pajak dengan Polri di Gedung Ditjen Pajak Jakarta, Selasa, bahwa pemerintah dan Polri menyadari pentingnya peranan pajak serta penyamaan persepsi dalam penegakan hukumnya.

"Kita mendukung dan menyadari peranan pajak dan prinsip demokrasi tidak mungkin tanpa didukung wajib pajak, maka kerjasama ini adalah bertujuan untuk menyamankan persepsi dalam penegakan hukum (law enforcement), sesuai dengan tujuannya meningkatkan kerjasama preventif sampai represif," ujarnya.

Menkeu mengingatkan agar kewaspadaan dibutuhkan dari semua jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya mencapai lebih dari yang diamanatkan UU agar penerimaan pajak dapat memperoleh hasil yang maksimal seperti yang telah dicapai selama ini.

"Kita patut mendukung pemerintah dalam mencapai target, setiap tahun apalagi dalam struktur penerimaan negara lima tahun terakhir peranan penerimaan pajak mendominasi 70 persen penerimaan negara," ujarnya.

Ia juga mengharapkan kinerja dan dua sinergi institusi antara Ditjen Pajak dan Polri dapat meningkat dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sesuai dengan asas tata kelola yang baik.

"Apalagi kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya, diharapkan kerjasama ini meningkat khususnya dalam tindak pidana perpajakan dan inisiatif yang sangat baik tidak berhenti tidak hanya tingkat pimpinan namun juga di tingkat daerah," ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, kesepakatan terakhir dilakukan pada 2004 dan dalam kesepakatan ini lebih jelas fokusnya yaitu bantuan kepolisian dalam rangka penegakan hukum dibidang perpajakan, meliputi penindakan dari mulai penagihan, keperluan bantuan dalam penyitaan, penyanderaan juga pemeriksaan pajak serta apabila diperlukan pengamanan kita bisa minta bantuan kepolisian sampai ke badan penyidikan.

"Menurut UU, Ditjen Pajak tidak punya kewenangan dengan menangkap dan menahan, ini berbeda dengan bea cukai. Karena itu kita bisa dibantu dengan keolisian dalam hal menangkap dan menahan dan kita fokuskan pada tindakan yang bersifat, edukatif, penyiapan intelijen dan penyidik pajak," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dua institusi ini dapat saling tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan untuk menemukan tindak pidana pajak, dan akan saling berkoordinasi, begitu juga sebaliknya.

"Jika nantinya menemukan tindakan pidana umum dan pencucian uang (money laundry), kita lakukan koordinasi, jadi Mou ini berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing, tidak overlapping," ujar Menkeu.

Penandatanganan kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Polri dilakukan oleh Dirjen Pajak M Tjiptarjo dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di hadapan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Polri Bambang Hendarso serta dihadiri oleh Kapolda seluruh Indonesia.

Dirjen Pajak M Tjiptarjo menambahkan kesepahaman ini sebagai wujud untuk menghilangkan sumbatan-sumbatan hukum khususnya dalam perpajakan dan ditjen pajak berkomitmen, memberikan dukungan hingga kantor wilayah (kanwil) untuk penegakan hukum.(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010