Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa korupsi proyek pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar), Hengky Samuel Daud mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya dia mengajukan banding pada Kamis (11/2), tujuh hari setelah vonis," kata Penuntut Umum, Rudi Margono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Rudi belum mengetahui alasan terdakwa Hengky banding terhadap putusan majelis hakim karena pihaknya belum menerima memori bandingnya.

"Kita menunggu memori bandingnya dulu," ujar Rudi saat ditanya prosedur selanjutnya terhadap putusan hakim kepada Hengky.

Sebelumnya, pengusaha yang juga rekanan swasta, Hengky Samuel Daud divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah Kamis (4/2).

Majelis hakim juga menghukum Hengky untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp82,6 miliar.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan tim penuntut umum yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Kasus itu bermula saat Hengky bekerja sama dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi untuk membuat arahan berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram yang ditandatangani oleh Oentarto itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

Rudi menjelaskan sejauh ini penuntut umum KPK menerima putusan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Hengky.

Rudi menyatakan sidang banding Hengky akan ditangani tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, namun mengenai waktunya belum ada konfirmasi.
(T014/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010