Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah kembali menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan pemadam kebakaran (Damkar), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
Ismet bersama beberapa penyidik tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan warna hitam bernomor polisi B-2040-BQ.
Gubernur Kepri sekaligus tersangka itu bersikukuh tidak terlibat kasus korupsi proyek pengadaan alat pemadam kebakaran dengan modus "penggelembungan" anggaran negara tersebut.
"Tidak betul itu," kata Ismeth sebelum masuk gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ismeth sebagai tersangka pada awal Desember 2009, kemudian penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur, usai menjalani pemeriksaan, Senin (22/2).
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Ismeth sebagai mantan Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan Damkar senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus Ismeth itu merupakan pengembangan hasil penyidikan terkait dengan perkara korupsi Damkar di provinsi lain termasuk pelaku lainnya yang sedang menjalani persidangan pada kasus yang sama.
Otoritas Batam membeli mobil Damkar merk Morita tipe ME-5 dan "ladder truck" Morita tipe MLF4-30 dengan modus "mark- up" anggaran negara.
Johan menjelaskan, Ismeth diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan untuk proyek pengadaan mobil Damkar itu, yakni PT Satal Nusantara, tanpa melalui proses tender hingga merugikan keuangan negara.
Penyidik KPK menjerat Ismeth dengan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.(T014/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010