KPU mempersilakan paslon berkampanye dengan bijak, jangan saling menjatuhkan antara sesama peserta pilkada.

Jayapura (ANTARA) - Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire pada masa kampanye pilkada diminta untuk terapkan protokol kesehatan guna cegah penyebaran COVID-19.

Dalam keterangan pers yang diterima di Kota Jayapura, Ahad, Ketua KPU Kabupaten Nabire Wihelmus Degei juga mempersilakan paslon berkampanye dengan bijak, jangan saling menjatuhkan antara sesama calon.

"Silakan menjual visi dan misi dalam kampanye kepada masyarakat secara edukatif untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat Nabire," kata Wihelmus Degei.

Baca juga: 11 paslon bupati di Babel sepakat patuhi prokes COVID-19

Ia juga mengingatkan kontestan dalam berkampanye untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, ibu hamil, dan orang tua yang rentan terserang virus COVID-19.

Menyinggung deklarasi kampanye damai, dia mengatakan penyelenggara pemilu telah melaksanakan kegiatan itu pada hari Sabtu (26/09) sore.

"Semua pihak yang berkepentingan telah menandatangi pakta integritas, termasuk Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat," kata Wilhelmus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Markus Madai mengatakan bahwa Pokja Pencegahan COVID-19 dan deklarasi damai kampanye damai yang dilakukan KPU dan Bawaslu itu dilaksanakan secara serentak atau secara nasional di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020.

"Deklarasi damai menandakan bahwa dimulainya kampanye oleh peserta Pilkada 2020," kata Markus Madai.

Baca juga: MPR: KPU harus tegas bagi peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19

Ia menjelaskan bahwa Pokja Pencegahan COVID-19 adalah kelompok kerja yang ada secara nasional dan akan bekerja dengan melibatkan semua instansi yang terkait di Kabupaten Nabire.

Pemkab Nabire, kata Markus Madai, harus netral, khususnya keterkaitan dengan para ASN karena Bawaslu akan menindak tegas jika ada pelanggaran.

Dalam kampanye paslon, lanjut dia, jangan melanggar hukum dan aturan karena akan merugikan diri sendiri.

Diingatkan pula bahwa dalam kampanye dilarang gunakan fasilitas negara. Kalau ditemukan, Bawaslu akan membubarkan kegiatannya.

"Kampanye di luar jadwal paslon, harus memperhatikan dengan cerdas karena itu suatu pelanggaran," kata Markus.

Baca juga: Kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19 di Sulawesi Tengah

Kapolres Nabire AKBP Soni M. Nugroho mengatakan bahwa paslon wajib melaksanakan kekentuan yang telah disampaikan KPU dan Bawaslu Nabire, terutama terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami dari Polri dan TNI pastikan akan netral dalam Pilkada Nabire 2020. Apabila ada oknum yang dianggap tidak netral, silakan laporkan kepada pimpinan tingkat atas, kami akan proses itu," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/08) sekitat pukul 15.30 WIT bertempat di halaman Kantor KPU Nabire telah dilaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19, serta Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh KPU Kabupaten Nabire.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020