Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi mengharapkan masyarakat setempat ikut mendoakan Gubernur Ismeth Abdullah agar diberikan ketabahan setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin sore.

"Kami berharap masyarakat Kepri mendoakan Ismeth Abdullah dan keluarga agar diberikan ketabahan untuk menghadapi cobaan tersebut," kata Nur saat dihubungi ANTARA, Senin malam.

Nur mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai ditahannya Gubernur Kepri Ismeth Abdullah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

"Saat ini kami hanya bisa mengajak masyarakat untuk mendoakan beliau agar diberi ketabahan," ujarnya yang yang diusung Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kepri, Ansar Ahmad yang dihubungi ANTARA setelah penahanan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Kepri tersebut belum bisa berkomentar banyak mengenai penahanan Ismeth.

Ansar mengatakan, Ismeth Abdullah merupakan salah seorang calon Gubernur Kepri periode 2010-2015 yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kepri kepada DPP Partai Golkar untuk disurvei sebelum penetapan.

"Kami akan konsolidasi lagi ke dalam," ujarnya yang juga Bupati Kabupaten Bintan tersebut.

Dari Jakarta dilaporkan, Ismeth ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi, Ismeth yang mengenakan jas safari berwarna abu-abu ke luar dari gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB menuju Rumah Tahanan Cipinang dengan menggunakan kendaraan warna hitam bernomor polisi B-8593-WU.

Juru bicara KPK Johan Budi menuturkan, Ismeth sebagai mantan Kepala Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terlibat kasus korupsi pengadaan kendaraan damkar senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus Ismeth itu merupakan pengembangan hasil penyidikan terkait dengan perkara korupsi damkar di provinsi lain termasuk pelaku lainnya yang sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama.

Ismeth diduga tersangkut kasus korupsi pada pengadaan mobil damkar merk Morita tipe ME-5 dan "ladder truck" Morita tipe MLF4-30 dengan modus "mark- up" anggaran negara.

Johan menjelaskan, Ismeth melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan untuk proyek pengadaan mobil damkar itu, yakni PT Satal Nusantara, tanpa melalui proses tender sehingga merugikan keuangan negara.

Penyidik KPK menjerat Ismeth dengan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010