Palembang (ANTARA News) - Amandemen Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlu dilakukan, kata Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, di Palembang, Senin.

Hendry yang memberikan materi bagi siswa Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Palembang, menyatakan bahwa kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy), namun kesejahteraan bagi para wartawan itu sendiri tidak diperhatikan.

"Bagaimana bisa media memiliki peran yang demikian besar, sedangkan taraf kesejahteraan wartawannya rendah," kata dia pula.

Wartawan senior Kompas ini juga mengatakan, ke depan harus ada kesejahteraan pada wartawan sesuai dengan peran media untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia menilai, bila kesejahteraan itu tidak terpenuhi, maka wartawan akan bertindak tidak profesional dan menyalahi kewenangannya untuk kepentingan pribadi, sehingga peran media sebagai corong demokrasi serta turut mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat berjalan dengan baik.

Ia menyampaikan, PWI telah meratifikasi sebuah kebijakan untuk kesejahteraan wartawan yang ditandatangani pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan bersamaan pembukaan SJI oleh Ketua PWI Pusat Margiono dengan para pimpinan perusahaan media massa di Indonesia.

Namun menurut dia, tidak dibahas secara jelas tentang kesejahteraan bagi para wartawan itu sendiri.

Selanjutnya, dia mengungkapkan, bila organisasi jurnalis seperti PWI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah memiliki draft rancangan undang-undang (RUU) pers, untuk diajukan ke lembaga legislatif.

Menurut dia, belum diajukan konsep RUU tersebut, mengingat adanya kekhawatiran bila amandemen tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan karena anggota dewan tidak menyetujui kebebasan pers.

"Untuk mengantisipasi itu, semua pihak berupaya dengan melakukan lobi politik kepada anggota dewan agar amandemen dapat terlaksana," ujar Hendry pula. (U005*B014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010