"Saya tidak melihat ada faktor politis atau masalah hukum, hanya `misunderstanding` (salah paham) antara KPU dan Bawaslu," katanya, di Jakarta, Senin malam, setelah pertemuan antara KPU dan Bawaslu yang juga dihadiri Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.
Gamawan menduga, persoalan pembentukan panwas ini terjadi karena salah paham saja.
Ia menjelaskan, Bawaslu menilai enam nama yang diajukan KPU tidak memenuhi syarat dan telah menyurati KPU setempat untuk ditindaklanjuti.
Namun, KPU setempat tidak segera merespon sehingga kemudian Bawaslu mengambil tindakan dengan langsung mengangkat panwas pemilu 2009 sebagai panwas pemilu kepala daerah.
Tindakan Bawaslu ini terus berlanjut yang kemudian menimbulkan masalah.
KPU mempermasalahkan tindakan Bawaslu yang dianggap melanggar ketentuan dalam surat edaran bersama yang telah disepakati antara KPU dan Bawaslu.
KPU kemudian memutuskan untuk mencabut surat edaran dan menegaskan tidak akan mengakui pembentukan panwas yang bermasalah.
Kemdagri telah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, namun belum berhasil.
KPU bertahan dengan keinginan agar pembentukan panwas di 29 daerah dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sementara Bawaslu bersikeras mempertahankannya.
Mendagri menginginkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia tidak berharap masalah ini diselesaikan dengan menyerahkan pembentukan panwas pada DPRD.
"Saya merasa belum gagal sebagai fasilitator," katanya.
Sementara itu, pertemuan KPU dan Bawaslu dengan Mendagri dan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, di Gedung Kemdagri, untuk membahas pembentukan panwas belum juga membuahkan hasil.
KPU dan Bawaslu tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas di 29 daerah.
Mendagri menegaskan masih ada waktu dua hari untuk menuntaskan persoalan ini. Jika tidak dapat diselesaikan, maka pembentukan panwas akan diserahkan pada DPRD.
"Kita renungkan dulu dalam satu atau dua malam malam ini untuk mencapai titik terbaik," katanya. (H017/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010