Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya menyetujui moratorium penertiban rumah dinas prajurit TNI. "Nanti, panitia kerja DPR akan bertemu dengan Mabes TNI. Mereka akan melakukan koordinasi untuk ditindaklanjuti guna menentukan seberapa lama moratorium akan dilaksanakan," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan, moratorium tersebut tidak mempengaruhi peraturan tentang rumah negara, mengingat hingga kini rumah golongan 1 dan golongan 2 merupakan rumah negara.
"Hanya operasionalisasi penertiban di lapangan yang nanti akan dihentikan sementara," kata Purnomo.Ia menyatakan saat ini masih banyak prajurit TNI yang tidak mendapatkan rumah dinas.
"Dari sekitar 560 ribu prajurit, masih banyak yang belum mendapat rumah dinas," ujarnya.
Menurut Menhan, masalah mendasar ada pada keterbatasan anggaran untuk rumah dinas prajurit, karena APBN tidak hanya menampung anggaran untuk pertahanan tetapi juga untuk pos lain.
Kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif mencapai 357 ribu unit. "Kebutuhan rumah untuk prajurit baru terpenuhi 198 unit yang 159 ribu di antaranya ditempati prajurit aktif dan sekitar 39 ribu unit ditempati purnawirawan dan lainnya.
Untuk itu, Kemhan akan mendapat bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Menurut Purnomo, Kemenpera akan menyediakan 20 tower atau sekitar 1.300 unit rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan rumah para prajurit.(R018/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010