Biak (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, belum dapat melakukan sidang laporan keterangan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2009 karena masih menunggu penyerahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPRD Biak Nehemia Wospakrik SE di Biak, Senin mengakui, berdasarkan ketentuan aturan perundangan hasil audit BPK menjadi salah satu prasyarat untuk kelengkapan melengkapi materi sidang LKPJ 2009.

"Sampai minggu ketiga Februari 2010 DPRD Biak belum dapat mengelar sidang pembahasan LKPJ APBD 2009 sebab belum menerima materi maupun hasil audit BPK," ungkap Ketua DPRD Nehemia Wospakrik.

Berdasarkan informasi pihak pemkab Biak, lanjut Nehemia, sampai sekarang audit masih dilakukan BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2009 pada sejumlah satuan perangkat daerah di jajaran Pemkab Biak.

Dia berharap, hasil audit BPK segera rampung sehingga pihak DPRD dapat mengagendakan jadwal persidangan untuk pembahasan materi LPKJ tahun anggaran 2009.

"DPRD siap mengelar sidang LKPJ jika kelak materi hasil audit BPK telah diterima, yacepat atau lambat proses sidang tergantung kesiapan materi LKPJ," ujarnya.

Menyinggung pengawasan dana APBD, menurut Ketua DPRD dari Golkar, selama ini telah dilakukan DPRD sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki dewan berupa hak anggaran,legislasi serta pengawasan.

"Jajaran DPRD diminta memperketat pengawasan penggunaan anggaran pemerintah yang diakomodir dalam APBD sehingga tepat sasaran dan menyentuh kepentingan masyarakat," harap Nehemia Wospakrik. (M039/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010