Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Kami telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Busyro di Jakarta, Senin.

Namun, lanjutnya, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Bila telah diterima, ujar dia, maka pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.

Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY dapat memanggil para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan.

Ia mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim.

Busyro juga menuturkan, warga sekarang semakin kritis terhadap berbagai fenomena peristiwa hukum yang menarik perhatian publik."Masyarakat kini semakin kritis," kata Ketua KY. (M040/038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010