Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar).

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi, Ismeth yang mengenakan jas safari berwarna abu-abu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB menuju Rumah Tahanan Cipinang dengan menggunakan kendaraan warna hitam bernomor polisi B-8593-WU.

Johan menuturkan Ismeth sebagai mantan Kepala Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan damkar senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus Ismeth itu merupakan pengembangan hasil penyidikan terkait dengan perkara korupsi damkar di provinsi lain termasuk pelaku lainnya yang sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama.

Ismeth diduga tersangkut kasus korupsi pada pengadaan mobil damkar merk Morita tipe ME-5 dan "ladder truck" Morita tipe MLF4-30 dengan modus "mark- up" anggaran negara.

Johan menjelaskan Ismeth melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan untuk proyek pengadaan mobil damkar itu, yakni PT Satal Nusantara, tanpa melalui proses tender sehingga merugikan keuangan negara.

Penyidik KPK menjerat Ismeth dengan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.

Selain Ismeth, kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran itu, menyeret sejumlah pejabat, yakni Oentarto Sindung Mawardi (mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri), pengusaha Hengky Samuel Daud (pemilik PT Satal Nusantara), Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat) dan Abdullah (Walikota Medan).
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010