Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Sutan Batoegana meminta KPK dan Kepolisian untuk mengusut adanya "letter of credit" (L/C) yang gagal milik anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun di Bank Century.

"Kami sudah menerima informasi mengenai anggota Pansus Angket Century DPR dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun yang mempunyai permasalahan L/C di Bank Century," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, pihaknya mendukung pengusutan terhadap kasus itu. "Biarlah hukum yang mengusutnya. Intinya kita mendukung untuk pengungkapan kasus tersebut seterang-terangnya dan jangan ditutup-tutupi," kata Sutan yang juga pimpinan Komisi VII DPR ini.

Menurut Sutan, masalah L/C yang dihadapi Misbakhun ini ibarat senjata makan tuan, karena Misbakhun adalah satu dari sembilan orang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Ini senjata makan tuan," katanya.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Pieter C Zulkifli membenarkan kabar tersebut. "Saya memang dengar kabar tersebut kalau ada anggota pansus yang menunggak utang. Bahkan, kita punya data yang lebih konkrit nanti kita akan bongkar," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar juga menyatakan pihaknya menerima informasi adanya anggota pansus century yang memiliki L/C di Bank Century. "Semestinya itu diusut," katanya.

Namun, dia mengatakan, kalau masalah ini diusut, maka pemeriksaan terhadap Misbakhun harus seizin Presiden. "Tidak ada kekebalan hukum terhadap anggota dewan yang terkait dengan kasus hukum dan mereka harus diperiksa," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS yang juga anggota panitia angket Andi Rahmat mengemukakan, PKS menganggap masalah Misbakhun dengan L/C di Bank Century adalah urusan pribadi.

PKS tidak akan menutup-nutupi kasus ini apabila ada anggotanya ada yang terkait masalah Bank Century. "Semua kita buka, baik yang diduga menyangkut anggota fraksi lain maupun Fraksi PKS. Kita fair, kita sebut semua nama-nama," kata Andi Rahmat.

PKS juga akan menyebut nama yang diduga terkait kasus Century dari kalangan pemerintah dan KSSK maupun LPS, BI maupun Depkeu.

Dia menyatakan, dugaan keterkaitan anggota pansus dari PKS tidak akan mengganggu independensi PKS dalam bersikap.

Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008.

Saat itu, Bank Century memberikan kredit fasilitas dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta dolar.

Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.

Misbakhun sendiri kepada pers mengakui bahwa L/C di Bank Century L/C itu gagal bayar dan perusahannya itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut.
(S023/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010