Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket Kasus Bank Century menunda jadwal penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap kasus Bank Century hingga besok Selasa (23/2) siang.
"Penundaan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi karena penyusunan rancangan rumusan laporan kesimpulan Tim Kecil Panitia Angket yang disusun tim ahli tertunda," kata Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dikatakannya, berdasarkan jadwal yang disepakati Panitia Angket sebelumnya, penyusunan rancangan rumusan laporan kesimpulan Tim Kecil yang disusun Tim Ahli seharusnya selesai pada Minggu (21/2) malam.
Jika perumusan rancangan laporan kesimpulan bisa selesai sesuai jadwal, kata dia, maka Tim Kecil dijadwalkan menyampaikan hasil perumusan laporan kesimpulan pada pleno Panitia Angket Senin siang ini dan dilanjutkan dengan rapat pleno penyampaian pandangan akhir-fraksi-fraksi pada Senin malam.
"Karena penyusunan draft di tim ahlinya tertunda sehingga penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi juga jadi tertunda," katanya.
Tim Ahli menyerahkan rancangan laporan kesimpulan kepada Tim Kecil pada Senin pagi.
Menurut Idrus, setelah Tim Kecil mempelajari rancangan laporan kesimpulan itu, maka Tim Kecil dan Tim Ahli akan melakukan rapat membahas isi rancangan tersebut pada Senin malam.
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Yahya Sacawirya mengatakan, Tim Ahli telah menyampaikan rancangan laporan kesimpulan berisi hasil kompilasi fakta dan data dari pemeriksaan Panitia Angket terhadap saksi-saksi termasuk pendapat ahli.
"Laporan tersebut setelah disampaikan Tim Kecil dan akan dianalisis oleh fraksi-fraksi, sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhirnya," kata dia.
Laporan Kesimpulan Panitia Angket yang rancangannya disusun Tim Ahli, formatnya telah disepakati oleh Panitia Angket yakni sebanyak enam bab, termasuk rekomendasi Panitia Angket pada bab enam.
(R024/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010