Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengekstradisi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki ke tanah air dari Australia.
"Yang jelas kita terus berusaha mengekstradisi Adrian Kiki ke tanah air," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) yang juga menjabat Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK), Darmono, di Jakarta, Senin.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH.
Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.
Ia membenarkan jika saat ini Adrian Kiki mengajukan banding ke pengadilan di Australia terkait upaya ekstradisi terhadap dirinya itu. "Meski Adrian Kiki mengajukan banding, kita tetap berupaya memulangkan dia ke tanah air," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Australia menyatakan siap untuk membantu ekstradisi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki ke tanah air.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010