Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum mengincar tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

"Belum ada tersangka baru kasus Sisminbakum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus Sisminbakum tersebut tiga tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diantaranya Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham), dan Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menggelar persidangan terhadap mantan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus.

Jampidsus menyatakan Kejagung belum mengajukan permohonan cekal (cegah dan tangkal) terhadap mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD, Hartono Tanoesudibyo.

"Keduanya tidak dicekal, karena belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, nama kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, menghilang dari surat dakwaan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus.

Padahal dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, disebut-sebut nama Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana Zulkarnaen Yunus dalam perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Makapedua, menyebutkan, terdakwa bersama Yohanes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika), Ali Amran Djanah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham), Yusril Ihza Mahendra dan Sutarmanto, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," katanya.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010