Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap pemilihan pejabat Bank Indonesia (BI), Endin A.J. Soefihara mengatakan, berkas pemeriksaannya sudah lengkap (P-21) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya sudah P-21, dilimpahkan pengadilan," kata Endin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin.
Endin dibawa seorang penyidik KPK dengan menggunakan mobil tahanan warna hitam bernomor polisi B-8593-WU meninggalkan gedung KPK menuju Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.25 WIB.
Mantan anggota DPR RI itu tidak banyak mengeluarkan pernyataannya terkait anggota DPR lainnya, termasuk politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis yang diduga menerima uang suap untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.
"Saya tidak tahu karena Itu urusan PDI Perjuangan," ujar Endin.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka Endin dan anggota DPR lainnya, Udju Djuhaeri pada kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior, Selasa (9/2).
Kedua tersangka diduga menerima pemberian uang dalam bentuk cek terkait tugas dan wewenang wakil rakyat itu sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang berperan strategis pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Endin dan Udju dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(T014/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010