Jakarta (ANTARA News) - Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melanggar aturan keselamatan dengan memaksakan diri turun dari rangkaian AC dari arah Bogor dan Depok melalui kabin masinis yang berhenti di petak persinyalan sebelum Stasiun Manggarai.
"Ada seratusan karyawan PT KA Balai Yasa Traksi Manggarai. Mereka turun dan loncat dari kabin masinis. Ini kan secara tidak langsung mengancam keselamatan diri sendiri sebab bisa saja dia tersambar kereta dari arah berlawanan," kata Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Ditjen Perkeretapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko kepada pers di sela inspeksi mendadak (sidak) di lokasi persinyalan sebelum Stasiun Manggarai Jakarta, Senin.
Menurut Herman Dwiatmoko, apa yang dilakukan oleh karyawan PT KAI tersebut adalah contoh yang tidak baik bagi masyarakat karena sebagai karyawan PT KAI , mereka seharusnya memberikan ketauladanan yang pas dan cocok bagi penumpang lainnya.
"Memang secara regulasi yakni UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, hal itu tidak secara langsung melanggar, tetapi secara moral hal ini tidak tepat dan bisa mengancam keselamatan diri dan orang lain," katanya.
Hermanto menduga, aksi nekat yang biasa dilakukan pada jam-jam pagi dan padat sekitar pukul 06.00-07.00 WIB ini sudah terbiasa dilakukan, baik ketika persinyalannya merah atau hijau sekali pun.
"Tidak hanya sinyal merah dan kereta berhenti. Tadi saya juga melihat, sinyal hijau, tetapi kereta dipaksa berhenti untuk memberikan kesempatan karyawan PT KAI turun. Ini kan berbahaya dan bisa terjadi tabrakan dari belakang oleh kereta lainnya," katanya.
Selain itu, aturan operasional kereta api menyebutkan penumpang harus diturunkan di tempat yang telah disediakan yakni di peron stasiun.
"Toh jarak Stasiun Manggarai dengan persinyalan yang kebetulan dekat dengan Balai Yasa hanya sekitar 800-900 meter," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya segera menegur keras karyawan PT KAI tersebut, melalui Kepala PT KAI Balai Yasa Traksi Manggarai Joko Hardiyanto.
Joko saat ditemui Hermanto bersama sejumlah wartawan di ruangannya, menyatakan kesediaannya untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap karyawannya juga melakukan pelanggaran tersebut.(E008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010