Bangkalan (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin, menangkap tersangak dukun mesum ZL (35) dan menahannya di Mapolres setempat.

Tersangka diketahui warga Desa Karpote, Kecamatan Blega, Bangkalan. Sedangkan korban berinisial MW (20) warga Kecamatan Konang. Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan.

Kasus tersebut terbongkar ketika salah seorang kakak korban melihat rekapan video mesum yang diperankan pelaku dengan pasien di sebuah "handphone" (HP), lalu dilaporkan ke polisi.

"Berkat informasi itulah, kami mengamankan sang dukun itu ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim.

Agus menjelaskan, kasus pencabulan bermula saat korban datang ke dukun dengan tujuan ingin memperbaiki rumah tangganya yang berada di ujung tanduk. Korban sudah datang enam kali ke rumah dukun, namun belum ada hasilnya.

"Nah, saat korban datang ketujuh kalinya ke rumah sang dukun, lalu pelaku menyuruh korban melepaskan seluruh pakaian yang melekat ditubuhnya," ujar kapolres mengungkap.

Tanpa rasa curiga, sambung Agus, korban menuruti perintah sang dukun. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan di luar batas kewajaran tersebut. Parahnya, adegan tersebut direkam oleh pelaku.

"Menurut keterangan pelaku, hal itu dilakukan untuk konsumsi pribadi. Namun, karena HP rusak dan diperbaiki di konter. Tanpa sepengetahuan pelaku, video mesum itu tersebar sebelum akhirnya diketahui salah seorang saudara korban," paparnya.

Agus menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Korban dari perbuatan bejat pelaku tidak hanya MW, melainkan ada beberapa pasien lainnya.

"Kabarnya ada yang masih di bawah umur. Bila tersangka terbukti melakukan pencabulan akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya menegaskan.(PK-ZIZ/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010