Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, usai rapat koordinasi dengan Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu menyatakan bahwa seluruh permasalahan pajak terkait perusahaan milik negara atau BUMN sudah tuntas.

"Semua permasalahan pajak diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di BUMN," katanya.

Melalui keterangan pers, Said Didu menjelaskan, tiga mekanisme penyelesaian pajak BUMN, yaitu pertama, sengketa antara wajib pajak (BUMN) dengan aparat pajak akan diselesaikan melalui mekanisme yang ada.

Kedua, permasalahan pajak yang membutuhkan kebijakan pemerintah akan disampaikan ke pemerintah untuk penetapan kebijakan.

Ketiga, terhadap BUMN yang memerlukan rekonsiliasi terhadap nilai kewajiban pajak akan dilakukan, seperti pada Pertamina sedang rekonsiliasi dengan aparat pajak.

Sebelumnya Ditjen Pajak mengumumkan dari 100 perusahaan yang menunggak pajak, terdapat 16 BUMN dengan total tunggakan Rp7,6 triliun.

Namun setelah Kementerian BUMN melakukan klarifikasi ke Ditjen Pajak, empat perusahaan milik negara yang menunggak pajak hanya empat perusahaan antara lain PTPN XIV, Merpati, dan Djakarta Lloyd, dengan total nilai Rp464,4 miliar.

Sedangkan, tiga perusahaan yang masuk daftar penunggak pajak, yaitu Pertamina, Garuda Indonesia, Jamsostek menyatakan sudah melunasi kewajiban. Sementara masalah pajak Semen Tonasa masih dalam proses persidangan.

"Keempat perusahaan itu sudah melunasi, namun tetap dimasukkan dalam daftar penunggak pajak. Tapi, sekarang semua masalah tunggakan pajak sudah jelas," tegas Said.

Untuk itu ditambahkannya, ke depan Kementerian BUMN dan Ditjen pajak akan terus meningkatkan koordinasi agar persepsi masalah pajak di BUMN dapat diselesaikan dengan baik.

Menurut Said, pajak di BUMN dapat dibagi dalam empat kelompok, yaitu tunggakan pajak karena tidak sanggup membayar, tunggakan karena masih dalam sengketa, tunggakan pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan tapi belum disetor ke kas negara. (R017/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010