Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita hukum yang terjadi pada Jumat (25/6) namun masih menarik untuk dibaca, mulai dari akun palsu Facebook tiga kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau digunakan untuk penipuan hingga pernyataan Kejaksaan Agung terkait pemblokiran saham milik Benny Tjokro.

Berikut rangkuman selengkapnya:

1. Akun palsu Fb tiga kepala daerah di Kepulauan Riau digunakan untuk penipuan
Akun palsu Facebook (Fb) tiga kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab digunakan untuk penipuan, di antaranya akun atas nama Gubernur Kepulauan RIau, Isdianto, dan istrinya, Rosmeri, Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi, dan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Selengkapnya di sini:

2. Kepala Polda Papua akui kesulitan olah TKP akibat Hipadipa dikuasai kelompok bersenjata
Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, mengakui anggotanya kesulitan datang ke Hipadipa untuk melakukan olah TKP karena wilayah itu sudah dikuasai kelompok bersenjata.

Selengkapnya di sini:

3. Novel Baswedan: Febri bekerja baik dan berdedikasi
Penyidik KPK, Novel Baswedan, menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK karena selama ini telah berkerja baik dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Selengkapnya di sini:

4. KPK eksekusi Fahmi Darmawansyah ke LP Sukamiskin
KPK mengeksekusi Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke LP Sukamiskin, Bandung, Jumat.

Selengkapnya di sini:

5. Kejaksaan: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha​​​​​​​
Kejaksaan Agung menegaskan pemblokiran kepemilikan rekening saham Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro, pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias WanaArtha Life bukan lah penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi itu.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020