Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia atau Kornas Tepi, Jeirry Sumampouw, menyatakan, keberadaan Badan Pengawas Pemilu harus didesain ulang agar hanya jadi sub-ordinasi Komisi Pemilihan Umum.
"Sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini didesain ulang. `Gak bisa sekedar tambal sulam. Rekrutmennya pun harus dilakukan oleh tim seleksi yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak bisa dibentuk oleh KPU seperti yang sekarang terjadi. Sebab, pasti ada konflik kepentingan KPU yang akan terjadi," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan itu, sehubungan dengan proses revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi II DPR RI.
Idealnya, demikian Jeirry Sumampouw, lembaga pengawas ini harus sama dengan KPU di semua tingkatan, dari sisi rekrutmen, persyaratan, jumlah anggota maupun kapasitas kesekretariatan.
"Sebab, mereka ini pun melaksanakan pengawasan di semua tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU. Jadi, tak bisa lembaga pengawas jadi sekedar sub-ordinasi KPU," tegas Jeirry Sumampouw lagi.
Bayang-bayang KPU
Jeirry Sumampouw mengatakan, jika lembaga pengawas tak sama kapasitasnya dengan KPU, dia akan tetap menjadi bayang-bayang komisi tersebut, sehingga disangsikan bisa melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal.
"Karena itu, kalau pengaturannya masih tetap sama, sebaiknya lembaga pengawas ini ditiadakan saja, sebab hanya melakukan pemborosan uang negara. Karena, sudah pasti tak akan efektif pengawasannya," tandasnya.
Sementara itu, mengenai Dewan Kehormatan (DK) KPU, Jeirry Sumampouw mengingatkan, agar sebaiknya jangan dari lembaga penyelenggara Pemilu.
"Harus diambil dari luar, mereka yang independen, paham Pemilu dan memiliki integritas kuat," tegasnya.
Kalau diambil dari penyelenggara Pemilu, menurutnya, pasti tidak akan efektif.
"Masak `jeruk makan jeruk`? Ini lucu kan," ujarnya lagi.
Masih menyangkut DK untuk KPU, Jeirry Sumampouw mengusulkan, hal ini diproses oleh Lembaga Pengawas.
"Sementara untuk Lembaga Pengawas, dibuat oleh Tim Independen. Bisa juga, DK untuk KPU terdiri dari anggota Lembaga Pengawas dan unsur dari luar yang independen, dengan komposisi unsur dari luar yang lebih banyak," ujarnya.
Sedangkan untuk DK Lembaga Pengawas, demikian Jeirry Sumampouw, diambil dari unsur luar yang independen saja.
"Mekanisme bisa diatur sesuai dengan laporan masyarakat. Dan perlu ditegaskan adanya keharusan membentuk DK jika ada laporan dari masyarakat tahap dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan Pemilu," katanya.
Jadi, menurut Jeirry Sumampouw, tidak boleh hal ini diabaikan, seperti yang dulu pernah terjadi di KPU. (M036/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010