Surabaya (ANTARA News) - Kalangan santri yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) wilayah Jawa dan Madura akan mengundang Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali untuk membahas hukum nikah siri terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama.
"Kami akan mengundang Menteri Agama dalam bahtsul masail yang kami gelar bulan April mendatang," kata Ketua FMPP wilayah Jawa dan Madura, K.H. Abdul Mu`id Shohib, di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, Menag dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu penting mendapatkan masukan dari kalangan pondok pesantren mengenai nikah siri yang dalam RUU Peradilan Agama nanti pelakunya bisa dikenai hukuman pidana.
"Kami melihat ada pencampuradukan makna dalam nikah siri," kata salah satu pengasuh PP Lirboyo Kota Kediri itu.
Ia menjelaskan, siri merupakan istilah Arab "sirri" yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi.
Kemudian masyarakat awam melihatnya sebagai ritual pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Padahal, dalam pandangan agama, nikah itu sah karena sudah ada ijab-kabul antara kedua mempelai dengan dipimpin seorang wali nikah dan dihadiri dua orang saksi," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut pria yang akrab disapa Gus Mu`id itu, negara tidak perlu sampai mengatur sedemikian rupa terkait akad nikah yang dalam ajaran agama Islam sudah dinyatakan sah.
"Orang kumpul kebo, tidak dipidana. Justru orang yang melakukan akad nikah, hanya gara-gara tidak dicatatkan di KUA, dikenai hukuman pidana," katanya.
Gus Mu`id telah mendapatkan kepastian dari Kementerian Agama mengenai kedatangan Menag dalam bahtsul masail yang diselenggarakan di PP Lirboyo, Kota Kediri, April mendatang.
Sebelumnya polemik hukuman pidana bagi pelaku nikah siri yang diatur dalam RUU Peradilan Agama itu telah dibahas secara internal oleh pengurus FMPP Jawa-Madura.
(M038/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010