Setiap langkah dan upaya untuk memaksimalkan pengelolaan aset negara yang makin pruden dan akuntabel pasti kita dukung

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Zulfikar Arse Sadikin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN).

"Setiap langkah dan upaya untuk memaksimalkan pengelolaan aset negara yang makin pruden dan akuntabel pasti kita dukung," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: KPK dampingi PUPR kelola barang milik negara senilai Rp2.094 triliun

Baca juga: Sri Mulyani: Tingkatkan manfaat barang milik negara untuk atasi COVID

Zulfikar meminta pemerintah memperbaiki pencatatan aset negara agar jangan sampai nantinya ada BMN yang tidak terurus sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus dengan 'good', 'clear', and 'clean' agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga negara," tutur politikus Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun.

Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Ada beberapa temuan KPK yang lain, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No. 51 Tahun 1977 tentang TMII bahwa aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, namun ternyata sudah ada naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah pusat.

Baca juga: Kemenkeu berikan relaksasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara

Baca juga: Usai revaluasi, Kemenkeu sebut aset negara capai Rp10.467,53 triliun

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020