Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan anggota Panwaslu yang dibatalkan surat keputusan (SK) pelantikannya oleh Bawaslu akan diangkat menjadi tenaga profesional dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

"Pembentukan tenaga profesional dimungkin dalam undang-undang (yang mengatur tentang) pilkada. Ini merupakan solusi yang tepat menyelesaikan polemik antara Bawaslu dan KPU soal penetapan Panwaslu di daerah," kata mantan Gubernur Sumbar itu, di Padang, Minggu.

Mendagri berkunjung ke Sumbar dalam rangka peresmian peletakan batu pertama Rocky Hotel (20/2) dan acara soft launching Program Intership Dokter Indonesia atau Magang Dokter Baru di Auditorium gubernuran, Senin (22/2) bersama Menkes dan Mendiknas.

Gamawan menjelaskan, jumlah SK yang dicabut Baswalu hanya sekitar 30 daerah dari 244 pilkada di Indonesia pada 2010. Dari 30 itu, tidak semuanya Panwaslu pemilian presiden (pilpres) yang dilantik Bawaslu, dan ada sebagian yang diajukan KPU.

Tenaga profesional tersebut sudah sepakati kedua lembaga itu. Kemendagri akan membantu mencarikan pembiayaannya. Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah yang terdapat tenaga profesional tersebut, guna membicarakan pembiayaannya.

"Soal pembiayaan tenaga profesional pilukda ditanggung APBD, Makanya Mendagri akan undang bupati/walikota yang bermasalah Panwaslunya, guna minta pengertian dalam pencarian anggarannya," katanya.

Gamawan mengatakan, jumlah tenaga profesional tidak banyak. Misalnya satu daerah tiga orang dengan gaji satu juta rupiah perorang agar tidak terlalu besar beban anggaran yang harus dialokasikan dari APBN.

Menurut Mendagri, terjadinya kesepakatan pembentukan tenaga profesional, karena merupakan pilihan yang tepat dalam penyelesaian polemik antara KPU dengan Bawaslu dalam pembentukan lembaga pengawasan pilkada.

"Jika solusinya tidak demikian, Panwaslu yang telah dilantik Bawaslu bisa menggugat, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilukada, sementara pengawasan diperlukan," katanya.

Gamawan menjelaskan, polemik antara KPU dan Bawaslu sudah ada titik terang. Ada kesepakatan antarkedua belah pihak pada 22 Februari 2010.

Artinya, Bawaslu akan membatalkan SK Panwaslu yang sudah dilantik lewat 9 Agustus masa jabatannya dan KPU akan mencabut surat Nomor 54 yang diterbitkan 5 Februari 2010 soal tak mengakui kesepakatan dalam Surat Edaran Bersama (SEB).

Mendagri mengungkapkan, Ketua Bawaslu sudah menyampaikan kesediaan membatalkan SK Panwaslu kepala daerah yang sudah dilantik, syaratnya KPU bersedia membatalkan surat Nomor 54 pada 5 Februari 2010.

"Karena sudah adanya kesediaan Bawaslu, dan dikonfirmasi ke Ketua KPU, juga menyatakan berkenan untuk mencabut surat Nomor 54 yang menyatakan tidak mengakui kesepakatan dalam SEB," katanya.

Setelah kesepatakan itu, katanya, akan ada pertemuan antara Mendagri, Kapolri, Bawaslu dan KPU dalam menghadapi persiapan Pemilukada 244 kepala daerah, tujuh di antaranya pemilihan gubernur.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2010 Mendagri, KPU dan Bawaslu akan menyampaikan kesepakatan tersebut, ke Komisi II DPR RI dan diharapkan tak ada persoalan lagi.
(K-SA/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010