Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jumat.
"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK konfirmasi Inneke Koesherawati terkait aktivitas PT Merial Esa
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
"Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Baca juga: KPK tetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka korupsi
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein.
Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.
Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa
Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020