Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini
Medan (ANTARA) - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menembak hingga mati seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Tamiang di Kota Medan karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

"Tersangka atas nama Syukran (41) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat.

Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan tersangka Ariandi (46) dan Ilias (50) yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada Minggu (20/9) di Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus suami yang bunuh istri

Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan barang bukti sabu-sabu 67 kg

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi tersangka saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.

"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Polrestabes Medan periksa saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020