Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
Menurut Barita, wewenang jaksa yaitu menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkrah, sebab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan kewenangan penyelidik dan penyidik ada pada kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur,” kata Barita dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komjak: Kolaborasi penegak hukum harus mampu jerat oknum politisi
Dalam UU Kejaksaan berkaitan tugas pokok dan kewenangan, kata Barita, wewenang jaksa untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat, sehingga kejaksaan bisa memiliki kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.
“Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP),” ujar dia.
Menurut dia, untuk perkara tindak pidana khusus, jaksa memang memiliki kewenangan sebagai penyidik, karena penyidik pada pidana khusus bisa dari unsur kepolisian, kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah, karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat. Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir," ujar Barita.
Baca juga: DPR: 8 poin RUU Kejaksaan sesuai semangat penyederhanaan legislasi
"Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas prapenuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan,” kata dia.
Dia menambahkan, revisi Undang-Undang Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat belakangan ini, sehingga menurut dia perlu dilakukan amendemen terhadap Undang-Undang Kejaksaan yang sudah berusia hampir 14 tahun itu.
Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa. Menurut Barita, perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan "abuse of power" lantaran tujuan perubahan UU tersebut untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
“Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Baca juga: RUU Kejaksaan, Ketua Baleg: Alasan penyadapan masuk kewenangan Jaksa
Di samping itu, Barita juga menilai perlunya sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas yang saling mendukung agar penegakan hukum semakin kuat dan sistem "check and balance" juga berjalan.
“Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya 'abuse of power'. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat, sebab kekuatan yang sama itu bisa membangun 'check and balance system' yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor,” kata dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020