Bengkulu (ANTARA Neww) - Kehadiran undang-undang baru tentang narkotika yaitu UU. Nomor 35 Tahun 2009, memberikan kewenangan lebih luas kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP).

"Biasanya kita hanya fokus pada kegiatan pencegahan, serta memberikan informasi kepada Direskrim tentang penggunaan narkoba, tapi undang-undang yang baru memberikan kewenangan pada BNP untuk melakukan penyidikan," kata Kepala Badan Narkotika Provinsi Bengkulu (BNP), Samsu Ridhuan, Minggu.

Perubahan mendasar akibat aturan itu, ujarnya, terdapat pada tugas pokok dan fungsi BNP, "Kalau selama ini BNP hanya memberikan bantuan penyidikan terhadap oknum pengguna Narkoba, maka dengan undang-undang yang baru BNP diberikan kewenangan yang luas dalam penanganan Narkoba," katanya.

Bahkan, BNP memiliki kewenangan penyidikan dan penangkapan dan bisa juga melakukan penahanan, interogasi serta melakukan penyadapan dengan menggunakan tekhnologi canggih dalam memberantas narkoba.

Samsu juga mengatakan tengah disiapkan SDM melalui metode pelatihan dan saat ini kepala Bidang pemberantasan akan dipegang Kepolisian, karena mereka memiliki pengalaman dalam menangani kasus narkoba.

"Tapi ke depan kita akan mempergunakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memegang jabatan tersebut," tegasnya.

UU tersebut juga telah mengubah status Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan setingkat Kabupaten/Kota menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Dengan demikian pertanggungjawabnnya langsung kepada Presiden, dari yang selama ini berada di bawah kepala daerah," jelasnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, perubahan status Badan Narkotika tingkat Kabupaten/Kota, minimal 6 bulan setelah sejak diundangkan terhitung tanggal 2 Oktober 2009 yang lalu.

"Tapi untuk Badan narkotika tingkat Provinsi perubahan status ini berlaku 1 tahun sejak diundangkannya. Saat ini kami tengah melakukan persiapan ke arah perubahan status tersebut," paparnya.(Z005/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010