Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I menyerahkan tersangka pemalsu faktur pajak berinisial TJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Jumat, mengatakan tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV TM, dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari pengembang perumahan.
"CV TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," kata Eka.
Baca juga: DJP Jatim I gandeng Kampus Untag dirikan pusat informasi perpajakan
Hal ini, menurut dia, melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Eka menjelaskan tersangka melakukan pemalsuan dalam kurun waktu 2010 sampai 2014, dan potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar Rp1,67 miliar.
Untuk modus yang dilakukan, kata Eka, adalah perusahaan tersangka mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan.
Baca juga: Target penerimaan pajak DJP Jatim I naik 23 persen
Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
"Berkas perkara sudah lengkap, sehingga tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Eka, dalam siaran persnya, kepada wartawan.
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, akan tetap mengutamakan kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menghimpun penerimaan negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020