Bantul (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis sebagai Pelaksana Harian Bupati Bantul menyusul cutinya kepala daerah setempat karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 278/kep/2020 tertanggal 24 September 2020, yang isinya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul," kata Sekda Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Jumat.
Menurut dia, penerbitan SK Gubernur DIY tentang penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Bantul itu sebagai antisipasi jika hingga masuk masa cuti kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada mulai 26 September belum ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang dikukuhkan Gubernur DIY.
Baca juga: Sekda: Proses pengisian Pjs Bupati Bantul kewenangan gubernur DIY
Seperti diberitakan, Bupati Bantul Suharsono mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, sehingga sesuai aturan harus mengambil cuti selama tahapan kampanye dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh, tetapi memang kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjs-nya, maka Gubernur membuat Plh," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bantul tetapkan nomor urut kedua paslon Pilkada 2020
Sekda mengatakan, Plh Bupati Bantul tersebut diberikan waktu sampai dengan Gubernur DIY melaksanakan pengukuhan Pjs, sehingga Pemkab Bantul termasuk dirinya menunggu kebijakan dari gubernur terkait dengan permasalahan pengisian penjabat sementara pengganti bupati.
"Plh Bupati sebagaimana dimaksud Diktum ke satu terhitung mulai 26 September sampai dengan dikukuhkannya Pjs Bupati Bantul, mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan, maka kami menunggu, toh SK penunjukan mulai 26 September, sekarang masih 25 September," katanya.
Terkait dengan siapa pejabat yang akan menjadi Pjs Bupati Bantul, sampai saat ini Sekda belum mendapat informasi, tetapi sesuai aturan bahwa pejabat tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang diusulkan Gubernur ke Mendagri.
Baca juga: KPU Bantul targetkan partisipasi pemilih 82 persen pada Pilkada 2020
"Kalau nama itu banyak, namun terkait dengan itu, bagian Tata Pemerintahan DIY yang memfasilitasi sampai detik ini belum ada. Iya, saya sebagai Plh terhitung 26 September mulai pukul 00.00 WIB," kata Helmi.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020