"Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Pam Info dan Kasubag Produksi Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Penyidik Polri periksa 17 saksi kasus kebakaran Kejagung
Awi mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan analisa dan evaluasi terkait proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan laporan kemajuan terkait perkembangan proses penyidikan.
"Penyidik sedang mempersiapkan penyusunan laporan kemajuan terkait perkembangan proses termaksud melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan Kasus ini," kata Awi.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.
Baca juga: MPR dorong Polri usut tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
Baca juga: Puan: beri kesempatan Polri tuntaskan penyidikan kebakaran Kejaksaan
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020