Blitar (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jatim yang juga Calon Wali Kota Blitar, Samanhudi, dianiaya Hendro Purnomo, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar di rumahnya, Jalan Anjasmoro hingga kelopak dan mata kanannya lebam.

Aksi kekerasan ini terjadi ketika korban Samanhudi sedang tidur di kamarnya, Jumat (19/2) malam. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan kondisi mabuk dan langsung menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke pintu rumah korban hingga rusak.

"Saya kaget dengan kejadian itu dan langsung terbangun begitu mendengar pintu rumah saya ditabrak sepeda motor," kata Samanhudi di Blitar, Sabtu.

Menurut dia, kondisi pelaku saat itu mabuk berat. Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun langsung dijawab dengan satu kali pukulan tepat mengenai mata sebelah kanan.

Selain itu, pelaku juga memaki-maki korban, bahkan ia diancam akan dibunuh jika terus menerus menyoroti masalah dugaan kebocoran retribusi di tempat pelaku bekerja.

Korban memang mengenal pelaku sehingga tidak melakukan perlawanan. Setelah merasa puas memaki-maki korban, pelaku lantas pergi meninggalkan rumah korban bersama dua temannya.

Ia mengaku tidak mengetahui persis penyebab perbuatan pelaku terhadap dirinya. Ia hanya menduga, pelaku merasa frusteasi setelah dia sering menyoroti masalah dugaan kebocoran retribusi. "Mungkin dia merasa sakit hati dengan kasus yang saat ini sedang kami soroti," kata Samanhudi.

Kasus itu masih ditangani petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Blitar. Di hadapan petugas, pelaku mengaku tidak sadar melakukan pemukulan itu karena sedang mabuk berat. Ia pun enggan untuk mengungkapkan motif dibalik aksi yang dilakukanya.

"Saya tidak sadar memukulnya, karena saat itu saya sedang mabuk," kata Hendro yang bertugas di Bagian Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan Kota Blitar (PPIP) tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar AKP Purdiyanto mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki motif dan dalang dibalik aksi kekerasan ini.

"Kami sudah mengamankan tersangka lengkap dengan telepon seluler miliknya. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif," kata Purdiyanto.

Purdiyanto mencari akar masalah itu, mengingat status sebagai Calon Wali Kota Blitar. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010