Jadi, kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengingatkan seluruh kepala daerah, yang telah ditetapkan menjadi menjadi peserta Pilkada 2020, tidak lagi menggunakan fasilitas negara mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sesuai ketentuan memang per 26 September hingga 5 Desember 2020, seluruh kepala daerah yang maju di pilkada wajib mengajukan cuti untuk mengikuti masa kampanye, kata Satriadi saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.
Baca juga: Mendagri tunjuk 4 pejabat Kemendagri sebagai pejabat gubernur
"Jadi, kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020," tambah Satriadi.
Dalam Pilkada Kalteng 2020, ada tiga kepala daerah yang menjadi calon dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga kepala daerah tersebut yakni, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang kembali maju sebagai calon gubernur, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menjadi calon wakil gubernur mendampingi Sugianto Sabran, dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjadi calon Gubernur Kalteng berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Baca juga: DPR minta pemerintah keluarkan Perppu Pilkada atur prokes COVID-19
Satriadi mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai kepala daerah," kata dia.
Ketua Bawaslu mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
"Jadi, kami mengingatkan dan meminta aturan itu dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah yang telah ditetapkan menjadi calon di Pilkada tahun 2020," demikian Satriadi.
Baca juga: Peserta Pilkada Manokwari Selatan belum ditetapkan
Baca juga: DPR: Metode Kotak Suara Keliling tak memungkinkan di luar Pulau Jawa
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020