Yogyakarta, (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto menegaskan pimpinan KPK tidak pernah melakukan intervensi terhadap penyidik yang sedang menangani kasus korupsi.

"Tidak benar jika ada yang mengatakan pimpinan KPK mengintervensi jalannya penyidikan kasus korupsi. Kami hanya menandatangani keputusan, membahas kasusnya, dan jika sudah cukup unsur, alat bukti dan tersangkanya, baru masuk ke penuntutan," katanya di Yogyakarta, Sabtu malam.

Berbicara dalam acara refleksi memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2010 bertema `Peran pers dalam pemberantasan korupsi" yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta, ia mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK belum lama ini kebetulan bersamaan dengan munculnya kasus Bank Century, sehingga seolah-olah semua itu atas pesanan.

Padahal, kata dia, kasus tersebut merupakan kasus lama dan sudah masuk ke dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian nantinya setelah cukup alat bukti dan sebagainya, segera masuk ke proses penuntutan.

"Namun, mengenai kasus korupsi tersebut KPK tidak bisa begitu saja berbicara kepada umum. Sebab, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami tidak bisa memberikan koterangan kepada pers tentang hasilnya, karena akan mengacaukan jalannya penyidikan selanjutnya," katanya.

Menurut dia, jika kasus korupsi langsung diinformasikan terlebih dulu kepada masyarakat, maka pelakunya bisa kabur, atau jika hasil penyidikan diumumkan,mereka akan memasang "tameng" untuk pertahanan diri.

Jadi, kata dia, jika sudah sampai pada proses penuntutan, baru diumumkan secara terbuka dan diinformasikan kepada masyarakat.

"Jika kami tidak mau berbicara kepada media massa tentang suatu kasus korupsi, itu bukan berarti kami tidak transparan, tetapi semata-mata untuk mengantisipasi kasus tersebut agar tidak hilang begitu saja karena pelakunya keburu kabur sebelum ditangkap," katanya.

Oleh karena itu, Bibit dalam kesempatan tersebut minta maaf kepada teman-teman wartawan.

Mengenai kasus Bank Century, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa berbicara apa-apa, namun yang jelas jika ada unsur kerugian negara, mengunntungkan diri sendiri maupun orang lain, itu sudah termasuk dalam pasal korupsi.

"Sekarang ini kami belum bisa ngomong apa-apa, dan kami tidak mau mati langkah karena hasil penyidikan sudah tersiar di media massa. Sebab, penyidik akan kehilangan buruannya, karena keburu kabur," katanya.

Menurut dia, tindak pidana korupsi di Indonesia sampai sekarang masih banyak dan mereka begitu kuat. Namun, diyakini masih bisa diberantas jika masyarakat di negeri ini bersatu untuk memberantas kasus-kasus korupsi.

Ia mengatakan korupsi bukan kejahatan biasa, tetapi sudah merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas hingga akarnya.

Untuk itu, kata dia, dalam kaitan tersebut peran pers sangat strategis.

Menurut dia, pers bisa berperan untuk menyosialisasikan pentingnya pemberantasan korupsi, memberikan petunjuk tentang pemberantasan korupsi kepada para penegak hukum, dan lain sebagainya.

Dalam acara refleksi tersebut, Ketua PWI Cabang Yogyakarta Octo Lampito mengatakan kegiatan ini sebagai momentum bagi pers untuk ikut serta melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi.

Acara ini dihadiri para pejabat sipil maupun militer, unsur akademisi, LSM, dan para anggota PWI Cabang Yogyakarta.(H008/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010