Jakarta (ANTARA News) - Tim Kecil Panitia Angket Kasus Bank Century sepakat menyerahkan perumusan laporan kesimpulan Panitia Angket kepada tim ahli.
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu, mengatakan, berdasarkan kesepakatan tim kecil dari keenam bab laporan kesimpulan, pada bab pertama hingga kelima draf perumusannya diserahkan kepada tim ahli.
"Hanya bab enam yang berisi kesimpulan dan rekomendasi disepakati akan dibahas sendiri oleh anggota Panitia Angket," kata Mahfudz Siddiq ketika memimpin rapat tim kecil, Sabtu.
Pada rapat itu, tim kecil telah menerima draf laporan kesimpulan untuk bab pertama hingga keempat dari tim ahli, sedangkan bab kelima yang berisi pandangan fraksi-fraksi dan analisis masih diselesaikan oleh tim ahli.
Menyikapi isi bab pertama hingga keempat draf kesimpulan laporan, beberapa anggota Panitia Angket memberikan tanggapan dan usulan agar penetapan kesimpulannya bisa berjalan cepat dan efisien.
Beberapa anggota yang memberikan tanggapan di antaranya, Andi Rahmat dari Fraksi PKS, Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar), dan Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat).
Dalam kesempatan tersebut Agun mengusulkan agar dalam draf laporan kesimpulan tersebut, tim ahli menuliskan fakta-fakta apa adanya, tidak menuliskan interpretasi dari tim ahli agar tidak bias.
Fakta-fakta itu, katanya, akan disikapi oleh anggota tim kecil dari fraksi-fraksi pada rapat berikutnya, Senin (22/2).
"Mana fakta yang telah menjadi kesimpulan yang sama, serta mana yang belum sama. Kalau dianggap cukup agar di bawa ke paripurna," lanjutnya.
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, dengan sisa waktu yang sangat terbatas Panitia Angket membutuhkan bantuan tim ahli untuk menyusun draf laporan akhir.
"Marilah kita percayakan kepada tim ahli yang mengikuti rapat-rapat Panitia Angket dari hari ke hari, `day to day`, sehingga sudah mengerti perkembangan fakta yang terjadi serta suasana kebatinan anggota Panitia Angket," katanya.
Berdasarkan jadwal yang disepakati, Panitia Angket Kasus Century akan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat internal Panitia Angket, Senin (22/2).(R024/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010