Banda Aceh (ANTARA News) - Sedikit-dikitnya 200 penderita gangguan jiwa di Provinsi Aceh akan terbebas dari pemasungan menyusul upaya pemerintah mengevakuasi mereka untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sepanjang tahun 2010 di daerah itu.

"Kami berharap tidak ada lagi warga yang dipasung karena mengidap gangguan jiwa. Mereka itu adalah manusia dan menjadi kewajiban memperlakukan secara manusiawi," kata Gubernur Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Sabtu.

Hal itu disampaikan gubernur saat menjemput M. Nur (45), penderita gangguan jiwa yang dipasung selama 15 tahun di rumahnya di gampong Krueng Blang, Kecamatan Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

Didampingi Direktur RSJ Aceh, Saifuddin AR dan Kabag Humas Sekretariat Provinsi Aceh, Nurdin F Joes, menyatakan prihatin kondisi pasien jiwa pasung yang tidak hanya menderita gangguan jiwa tapi juga sakit fisik.

M. Nur mengatakan, ini merupakan salah seorang dari ratusan penderita gangguan jiwa yang terpasung karena ketidak mampuan keluarga untuk membawanya berobat atau ke RSJ.

Sembilan tahun M. Nur dipasung kakinya dengan kayu dan delapan tahun dirantai, kemudian gubernur langsung membuka gembok yang terpasang di rantai serta memboyongnya ke RSJ Banda Aceh sekitar 35 kilometer dari desa asal pasien jiwa tersebut.

Bertahun-tahun M. Nur dikurung dalam gubuk beratapkan daun rumbia dan berlantai bambu. Penderita gangguan jiwa tersebut hanya dijaga oleh kakaknya, Nurjannah.

Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan komitmen melepaskan seluruh penderita gangguan jiwa dari pemasungan, kemudian dirawat di RSJ Banda Aceh pada 2010, menyusul adanya penambahan ruang rawat di rumah sakit pemerintah tersebut.

"Saya berharap khususnya kepada Direktur RSJ agar bekerja cepat untuk membebaskan pasien pasung di Aceh," katanya menegaskan.

Ada dua hal penyebab pemasungan penderita gangguan jiwa oleh keluarganya, pertama karena keamanan. Keluarga takut jika penderita tidak dipasung karena akan menganggu orang lain, bahkan bisa saja membunuh, katanya.

Kedua, gubernur Irwandi menyatakan para anggota keluarga penderita tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membawa dan mengobatinya. (A042/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010