A. Lambok Ginting dari Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Jakarta, Kantor Cabang Pluit di webinar, Jumat, mengatakan terutama pada praktik gratifikasi yang acap tidak langsung tapi patut diduga berkaitan dengan permintaan sesuatu terkait dengan jabatan pegawai yang bersangkutan.
Lambok mencontohkan, ajakan makan sering kali dianggap biasa jika diajukan oleh mitra kerja atau petugas dari perusahaan peserta, tetapi akan tidak biasa jika ajakan itu oleh perusahaan yang diketahui bermasalah dalam pembayaran iuran.
Baca juga: Iuran Jamsostek pekerja hampir gratis tanpa mengurangi manfaat
"Apa lagi jika, selama ini tidak bersosialisasi lalu tiba-tiba mengajak makan di luar kantor. Kalau saya yang juga pernah bertugas melayani mitra, pasti akan menolak. Saya akan langsung tolak dan minta bertemu di kantor saja," ujar Lambok.
Dia mengingatkan kembali definisi gratifikasi, yakni pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dianggap suap jika sesuatu yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berkaitan dengan itu, dia mengingatkan pegawai BPJAMSOSTEK juga PNS dan penyelenggara negara lainnya untuk berhati-hati dalam menerima sesuatu. Jika ragu atas pemberian sesuatu, dia menyarankan agar segera ditolak agar tidak berimplikasi dengan tugas dan pekerjaan.
Di BPJAMSOSTEK, ujarnya, ada mekanisme klarifikasi jika pegawai ragu setelah menerima sesuatu, yakni dengan melaporkannya kepada unit khusus yang menangani gratifikasi dan suap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tempuh kebijakan tepat saat pandemi COVID-19
Ketika menjawab pertanyaan tentang pemberian keringanan atas iuran hingga 99 persen di masa pandemi COVID-19 bagi perusahaan peserta jaminan sosial (social security), apakah berpeluang terjadi praktik gratifikasi, Lambok mengatakan relaksasi iuran itu untuk program JKK, JKm dan JP.
JKK adalah jaminan kecelakaan kerja dan JKm adalah jaminan kematian yang didiskon hingga 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi selama pandemi COVID-19.
Sementara pada JP atau jaminan pensiun adalah penundaan pembayaran iuran sebesar 99 persen. Peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Dia tidak melihat peluang gratifikasi karena aturannya jelas dan menggunakan mekanisme yang sudah ada.*
Baca juga: Pemerintah siapkan draf PP mengenai relaksasi iuran BP Jamsostek
Baca juga: BPJS TK: Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Klaim peserta capai Rp11,9 triliun
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020