Denpasar (ANTARA News) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali mengimbau umat Hindu untuk tetap melaksanakan kegiatan ritual "piodalan" atau "pujawali" di tempat suci keluarga atau pura secara sederhana pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19332, 16 Maret 2010.

"Kegiatan ritual dilaksanakan dalam tingkatan terkecil yang pelaksanaannya sudah selesai sebelum matahari terbit," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan, kegiatan ritual tersebut dipimpin oleh pemangku pura bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan dupa (api) serta tidak diiringi dengan membunyikan instrumen gamelan maupun alunan tembang ayat-ayat suci Agama Hindu (kekidung).

Demikian pula dalam pelaksanaan kegiatan ritual tidak melibatkan banyak warga, cukup masyarakat yang bermukim di sekitar pura dan warga desa lain melakukan persembahyangan dari tempat suci (merajan) msing-masing.

Sudiana mengingatkan, pelaksanaan piodalan dan pujawali tersebut secara teknis dapat dikoordinasikan kembali dengan pengurus PHDI kecamatan atau kabupaten setempat.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu banyak menyimpang dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian yakni tidak bekerja (Amati karya), tidak menyalakan api/lampu (Amati Geni), tidak bepergian (Amati Lelungan) dan tidak bersenang-senang (Amati Lelanguan), ujar Gusti Sudiana.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bali Made Santha, sejak dini telah mengintruksikan instansi pemerintah dan swasta yang mengemban tugas pelayanan publik untuk menyiapkan petugas di tempat selama 24 jam pada Hari Suci Nyepi.

Instansi bersangkutan agar menyiapkan petugas di tempat sehari sebelum Nyepi (15/3) hingga 17 Maret 2010, karena pemprov maupun pemkab/pemkot tidak memberikan dispensasi untuk menggunakan kendaraan pada hari yang sangat diistimewakan itu, sekali dalam kurun waktu 420 hari.

Meskipun demikian dispensasi hanya bisa diberikan secara tradisional oleh desa pekraman (desa adat) kepada warganya untuk kepentingan yang mendesak, seperti mengantar orang sakit pergi ke rumah sakit atau menghadapi musibah lainnya.

Untuk itu instansi yang mengemban pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kemakaran dan instansi vital lainnya tetap melaksanakan tugas tanpa mengganggu umat melaksanakan "Tapa Brata Penyepian". (I006/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010