....membatasi pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon

Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kampanye yang berlangsung 26 September hingga 5 Desember 2020, terutama rapat umum terbuka yang dihadiri massa.

"Sesuai salinan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 6 membatasi pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon mulai dari rapat umum terbuka tidak diperbolehkan, konser musik, pentas seni budaya tidak diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, di Ternate, Jumat.

Dia menyatakan, pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate tahun 2020, agar setelah penetapan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam metode apa pun hingga dimulainya masa kampanye pada tanggal 26 September 2020.

Dia meminta agar KPU harus secara masif mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada seluruh masyarakat, pasangan calon, dan seluruh tim sukses, kalau sosialisasinya tidak masif, dikhawatirkan akan terjadi disinformasi soal regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.

Bahkan, sudah diatur kalau masih saja ada pasangan calon yang melanggar pembatasan pelaksanaan kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan pelaksanaan kampanye tersebut.

Artinya, kalau ada pasangan calon melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, tentunya akan dilakukan pengurangan kegiatan kampanye bagi pasangan calon dan ini berpotensi terjadi marak politik uang, karena kegiatan yang dibatasi apalagi hanya melalui media daring dan sebagainya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Ternate dilarang kampanye dan penayangan iklan di luar jadwal, sehingga pihaknya telah melayangkan dua surat kepada empat pasangan calon dan pimpinan media massa cetak dan media massa elektronik di Kota Ternate.

Surat tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal, dan larangan penayangan iklan kampanye di luar jadwal.

Untuk larangan kampanye di luar jadwal, Bawaslu meminta kepada pasangan calon maupun tim pasangan calon pada saat menghadiri kegiatan penyerahan dokumen pleno penetapan, dan pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang lolos berdasarkan keputusan KPU Kota Ternate agar memedomani pelaksanaan protokol keselamatan dan kesehatan COVID-19.
Baca juga: Bawaslu Kota Ternate deteksi pembayaran saat pendaftaran balonkada
Baca juga: Bawaslu evaluasi jajarannya usai pemilu 2019

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020