"Salah satu tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan di mingguan B," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah kepada Antara, Jumat.
Irwansyah mengatakan, terdakwa bernama Muhammad Juber alias Jeri (47) tertangkap karena ikut menjual barang curian.
"Dari keterangan Ivan Sofian alias Ipong bahwa motor hasil curian dijual oleh Juber, maka pelaku juga kita jadikan sasaran penangkapan," ungkap Irwansyah.
Juber yang ditemui di ruang reskrim Mapolresta Bogor, mengaku tidak tahu kalau motor yang ia bantu menjualkan tersebut adalah motor hasil curian.
"Saya hanya menolong teman (Ipong-red) yang minta tolong jualian motornya karena dia butuh untuk biaya berobat," ujar Juber sambil tertunduk.
Dari hasil penjualan tersebut tersangka yang sudah satu tahun menjadi wartawan di kawasan Kabupaten Bogor mengaku hanya diberi imbalan Rp 50.000 rupiah.
"Motornya dijual Rp 2.300.000, saya hanya dapat Rp50.000, saja. Saya dan Ipong hanya tetanggaan saja," kata pria beristri dua tersebut.
Juber mengaku menyesal karena niatnya menolong teman ternyata dijadikan target incaran polisi. Terkait pekerjaannya sebagai wartawan, Juber mengaku bahwa itu pekerjaan sampingannya saja.
"Jadi wartawan cuma ikut-ikutan saja, sebelumnya saya pedagang ikan basah di Cicurug," ujarnya mengakui.
Irwansyah mengatakan bahwa jumlah komplotan bertambah dari tujur orang menjadi sembilan orang.
"Dalam operasi ada dua tim yang bergerak, tim pertama berhasil menangkap tujuh pelaku dan tim kedua menangkap dua orang lainnya di kawasan Cicurug," jelasnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan siang ini adalah Acep Sutaryono alias Alex dan Indra.
Selain bertambahnya jumlah pelaku, jumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga bertambah menjadi tujuh unit.
Barang bukti tersebut di antaranya satu uni sepeda motor Mio warna putih dengan nomor polisi F 4461 OM, Kawasaki warga merah nopol F 2518 EY, Supra Fit warga Hitam nopol F 4584 UH, Suzuki Smash warna kuning nopol F 6108 UK, Viar warna hitam nopol F 3709 UK dan Vario warna merah nopol F 3871 VB.
Barang bukti lainnya berupa peralatan yang digunakan pelaku dalam beraksi seperti tiga buah kunci leter "T", tiga buah golok, satu buah kikir, satu buah pingset atau penjepit, satu pasang plat nomor, satu buah obeng dan satu buah kunci kontak.
Irwansyah mengatakan kesembilan pelaku ditangkap di empat lokasi, yakni Jembatan Indraprasta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Tegalega Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Kampung Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Kampung Parakan Salak Kabupaten Sukabumi.
Modus yang digunakan para pelaku secara berkelompok adalah mencungkil jendela atau pintu rumah, dengan senjata tajam, menggunakan kunci leter "T" untuk membuka kunci motor.
"Mereka biasa beroperasi di kawasan perumahan," kata Irwansyah.
Atas perbuatan sembilan tersangka tersebut dikenai dua pasal yakni yang pertama pasa 363/365 KUHP dengan ancaman hukum tujuh hingga sembilan tahun penjara, sedangkan pasal 480 atau 481 KUHP ancaman hukum empat atau tujuh tahun penjara.
Kini para tersangka beserta barang bukti berada di mapolresta Bogor, sembilan tersangka menjalani pemeriksaan untuk pembuatan BAP.
Dari keterangan para tersangka, polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk menjaring sindikat curanmor lainnya.
(T.PK-LR/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010